logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 372

Pengadilan Agama Masohi  Kunjungi Bupati Maluku Tengah Dalam Rangka Silaturahmi dan Kunjungan Kerja di Kantor Bupati Maluku Tengah
 
Rabu (25 Agustus 2021), Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI., M.H. bersama rombongan yang terdiri dari  Hakim, Panitera, dan Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Masohi mengunjungi Bupati Maluku Tengah dalam Rangka  Silaturahmi dan kunjungan kerja.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Masohi beserta rombongan langsung diarahkan oleh petugas menuju ruangan Bupati dan disambut baik oleh Bupati Maluku Tengah H.Tuasikal Abua, S.H.
 
 
WhatsApp Image 2021-08-26 at 8.42.31 AM.jpeg
 
Pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya Ketua Pengadilan Agama Masohi dalam membangun silaturahmi dan sinergitas antara Satuan Kerja Pengadilan Agama Masohi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. 
Pertemuan diawali dengan saling memperkenalkan diri antara Ketua Pengadilan Agama Masohi yang baru saja dilantik tepat sebulan lalu ini dengan Bupati Maluku Tengah, dan kemudian dilanjutkan dengan membahas rencana Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, dan juga tentang rencana Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Masohi tahun anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
 
 
WhatsApp Image 2021-08-26 at 8.42.30 2AM.jpeg
 
Dengan adanya silaturahmi dan kunjungan kerja ini, diharapkan aktualisasi Program Utama Pengadilan Agama Masohi yaitu meningkatkan kualitas pelayanan Hukum kepada Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah kedepannya dapat berjalan lebih baik, efisien, dan akuntabel. 
 
 
WhatsApp Image 2021-08-26 at 8.42.30 AM.jpeg
 
Di akhir pertemuan tersebut, Bupati Maluku Tengah menyampaikan harapannya, semoga Pengadilan Agama Masohi tetap menjadi salah satu Lembaga Yudikatif penyelenggara Peradilan dalam menegakkan Hukum dan Keadilan, selain itu juga memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang membutuhkan. Semoga...!!!(a6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021