Pengadilan Agama Masohi Mengisbatkan Pernikahan 20 Pasangan Secara Terpadu di Negeri Telutih Baru
Jum'at (14 Agt 21), Bertempat di Negeri Telutih Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu bersama Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam sidang Isbat Nikah tersebut terdapat 20 Pasangan yang telah memenuhi persyaratan formil untuk di istbatkan pernikahannya. 20 pasangan tersebut merupakan warga Negeri (setingkat Desa) Telutih Baru.
Pelaksanaan Sidang ini dihadiri Kepala Pemerintahan Negeri Telutih Baru, Perwakilan Kementerian Agama Maluku Tengah, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tehoru.
20 perkara Permohonan Istbat Nikah disidangkan oleh 1 (satu) Majelis Hakim yang terdiri dari Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I, M.H sebagai Ketua Majelis, Imdad, S.HI, M.H, dan Fatkun Qorib, S.Sy. sebagai Hakim anggota didampingi Abdul Halim Tuasikal, S.HI, Rukiah Malawat, S.H., dan Suharti, S.Kom, MH. Sebagai Panitera.
Sebelum persidangan dimulai, diawali dengan pembukaan pukul 09.00 WIT. Sambutan pertama oleh Kepala Pemerintah Negeri Telutih Baru Tamsir Singgih Tehuayo, S.Pi, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kementerian Agama Maluku tengah yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Fauzi Latuconsina, S.Ag., dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI, M.H. sekaligus membuka pelaksanaan sidang. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Masohi menghimbau kepada masyarakat tentang Pentingnya ketertiban dalam administrasi pernikahan. (a6).