logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 316

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi Mengkuti Launching Aplikasi SIMTEPA dan ACO CCTV Badilag

launching aco.JPG

Pengadilan Agama Masohi mengikuti launching Aplikasi SIMTEPA dan Aplikasi Access CCTV Online (ACO), Minggu (13/03/2022). Acara ini dikemas bersama Pembukaan Rapat Koordinasi, Pemberian Penghargaan kepada Pengadilan Berprestasi dan Pembinaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI secara luring maupun daring. Acara yang diselenggarangkan di Harris Hotel & Conventions Gubeng dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama di Tingkat banding maupun Tingkat Pertama seluruh Indonesia.

launching aco 2.JPG

Selain itu acara launching Aplikasi SIMTEPA dan Aplikasi CCTV Online ini dilakukan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan turut dihadiri pula oleh YM Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, YM Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisian, YM Ketua Kamar Agama, YM Ketua Kamar Tata Usaha Negara, YM Ketua Kamar Pidana, YM Ketua Kamar Perdata, YM Ketua Kamar Pembinaan, YM Ketua Kamar Pengawasan, Para Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Panitera MA RI, Sekretaris MA RI, Perwakilan Family Court of Australia, dan Perwakilan MURI. 

Dalam pemberian sambutannya, Bapak Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilag mengatakan “Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan Alhamdulillah kita hadir disini insyaAllah dalam keadaan sehat”. Pada kesempatan ini badilag telah melaksanaan inovasi berupa SIMTEPA dan ACO (Access CCTV Online). Tujuan inovasi ACO adalah untuk transparansi, pengawasan, monitoring kinerja, standart mutu pelayanan, kedisiplinan, pelaksaan tugas seluruh satuan kerja dan pengawasan terhadap praktek pungli. “Tak hanya itu, atas inovasi ini kita mendapat penghargaan dari MURI dengan katagori Lembaga Yudikatif dengan koneksi CCTV secara daring terbanyak, yakni 4000 CCTV Online. Badilag terus berupaya membuat inovasi dengan memberi kemudahan dan kecepatan untuk melayani masyarakat dengan memanfaat teknologi”, ungkapnya.

Selanjutnya penyerahan penghargaan kepada satker berprestasi seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur terdapat beberapa Satker yang memperoleh penghargaan dari Dirjen Badilag diantaranya Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan katagori Predikat Pelayanan Prima A Bintang Lima Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Pengadilan Agama Gresik dengan katagori Pengguna Gugatan Mandiri Terbanyak Kelas IB, Pengadilan Agama Mojokerto dengan katagori 5 besar SIPP berturut-turut di atas 3-5 bulan tahun 2021, Pengadilan Agama Kab. Malang dengan katagori 5 besar SIPP berturut-turut di atas 6 bulan tahun 2021. Dengan bangga, Pengadilan Kab. Malang menjadi peraih penghargaan 5 besar SIPP berturut-turut selama setahun pada tahun 2021.

(Lumiad)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021