logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 260

Peringati HUT ke-69, IKAHI Cabang Masohi Ikuti Webinar Internasional

ikahi.JPG

Masohi, Kamis 17 Maret 2022, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Masohi Pengurus dan anggota IKAHI Cabang Masohi  turut serta dalam kegiatan Webinar Internasional secara Virtual dengan tema “Peranan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Untuk Mewujudkan Peradilan Modern Dalam Perspektif Lintas Negara”. bekerja sama dengan US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Asistence, and Training/Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (USDOJ, OPDAT).

ikahi 2.JPG

Dimulai pukul 08.00 WIB, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini merupakan wujud komitmen IKAHI dalam menjalin kerjasama antar lembaga peradilan lintas negara dan antar hakim lintas negara.

ikahi 3.JPG

“Webinar ini adalah wujud komitmen IKAHI dalam menjalin kerja sama antarlembaga peradilan dan hakim lintas negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan berbagi pengalaman dengan lembaga peradilan dari negara lain” paparnya.

ikahi 4.JPG

Senada dengan Suhadi, Ketua Mahkamah Agung yang sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa webinar ini akan memberikan kontribusi pemikiran serta masukan-masukan berharga bagi peradilan di Indonesia, khususnya dari perspektif lintas negara.

“Webinar dengan perspektif lintas negara ini akan memberikan pemahaman baru tentang penggunaan teknologi informasi dari praktik-praktik peradilan di negara lain. Teknologi dewasa ini ibarat senjata pamungkas, siapa yang menguasainya dialah pemenang” tuturnya sekaligus membuka acara secara resmi.

ikahi 5.JPG

Selanjutnya, webinar diawali oleh Judge Jeremy Fegel, Executive director of University of California Berkeley Judical Institute selaku Keynote Speaker, dan dilanjutkan dengan pemateri panelis yang terdiri dari Hakim Tinggi dari Amerika Serikat, Judge David Keenan dan Judge Matthew Thomas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021