logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 179

monev proker mei.jpg

 

Masohi, 31 Mei 2023 - Pada hari ini, Selasa (31/5), Pengadilan Agama Masohi menggelar rapat monitoring dan evaluasi program kerja bulan Mei 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PA Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Masohi.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian target dan memantau perkembangan program kerja yang telah ditetapkan pada bulan Mei. Seluruh pegawai PA Masohi hadir dengan semangat dan antusiasme, siap untuk memaparkan hasil kerja mereka dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kinerja lembaga ini.

Ketua Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. membuka rapat dengan sambutannya yang mengapresiasi dedikasi dan kerja keras para pegawai. Beliau menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2023-05-31 at 09.17.02.jpg

 

Selama rapat, masing-masing pegawai berbagi laporan tentang pencapaian target, kendala yang dihadapi, serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan. Diskusi yang berlangsung sangat konstruktif, di mana setiap peserta rapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan mereka.

Ketua Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. secara aktif terlibat dalam rapat tersebut, mendengarkan dengan seksama setiap presentasi dan memberikan arahan yang tepat. Beliau juga memberikan apresiasi dan motivasi kepada pegawai yang mencapai target dengan baik, serta memberikan bimbingan kepada mereka yang masih menghadapi kendala.

WhatsApp Image 2023-05-31 at 09.16.34.jpg

Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi wadah penting bagi PA Masohi untuk mengevaluasi kinerja dan mencari solusi dalam menghadapi tantangan yang dihadapi. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, PA Masohi terus berkomitmen untuk memperbaiki proses kerja dan memenuhi harapan masyarakat.

Ketua Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. menyimpulkan rapat dengan mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh pegawai atas partisipasi aktif dan kontribusi mereka. Beliau menekankan pentingnya bekerja sebagai tim yang solid dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Masohi.

Rapat monitoring dan evaluasi program kerja bulan Mei 2023 ini berjalan dengan sukses dan memberikan landasan yang kuat bagi PA Masohi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan mereka di masa mendatang. Dengan semangat yang tinggi, mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme guna membangun Masohi yang lebih baik.

WhatsApp Image 2023-05-31 at 09.16.41.jpg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021