logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 373

training ptsp.jpg

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Masohi berkolaborasi dengan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) menyelenggarakan kegiatan pelatihan "Service Excellence" untuk petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PA Masohi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan yang prima dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum di PA Masohi.

Petugas PTSP dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi dalam kegiatan pelatihan yang digelar di gedung Pengadilan Agama Masohi. Pelatihan ini difokuskan pada berbagai aspek pelayanan, termasuk komunikasi yang efektif, penanganan kasus secara cepat dan tepat, serta peningkatan kemampuan interpersonal.

 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, bersama dengan perwakilan Bank BRI, memberikan pembukaan acara dengan menekankan pentingnya pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. "Kami percaya bahwa pelayanan yang baik adalah kunci utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses yang mudah dan adil terhadap sistem peradilan. Kolaborasi dengan Bank BRI dalam kegiatan pelatihan ini adalah langkah penting dalam meningkatkan standar layanan kami," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi.

Selama kegiatan pelatihan, para peserta diberikan beragam materi dan simulasi untuk meningkatkan keterampilan pelayanan kepada masyarakat. Sesi tanya jawab menjadi bagian dari metode pelatihan guna memastikan pemahaman yang baik dan implementasi yang efektif dari materi yang diajarkan.

"Bank BRI dengan senang hati terlibat dalam upaya meningkatkan layanan publik di sektor peradilan. Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen kami untuk mendukung penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar perwakilan Bank BRI.
Harapannya, hasil dari pelatihan ini akan terlihat dalam peningkatan substansial dalam cara Pengadilan Agama Masohi dan petugas pelayanan terpadu satu pintu memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga menciptakan sistem yang lebih inklusif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Maluku Tengah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021