
15 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Masohi melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Seram Utara Timur Seti dan Seram Utara Timur Kobi. Sebanyak 74 perkara itsbat nikah diselesaikan dalam kegiatan ini, yang berlangsung atas kerja sama antara Pengadilan Agama Masohi, Pemerintah Daerah Maluku Tengah, dan Kementerian Agama Maluku Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dalam administrasi negara. Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan legalitas pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.
Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung program-program pemerintah dalam hal tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Para pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini juga akan mendapatkan kemudahan dalam proses pencatatan kelahiran anak serta akses terhadap layanan-layanan publik lainnya.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan adanya pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Sidang ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.



