logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 532

Pengadilan Agama Masohi Gelar Upacara HUT Mahkamah Agung RI ke-79 dengan Tema "Peradilan Tangguh, Indonesia Maju"

IMG-20240819-WA0009.jpg

 

 

Masohi – Pengadilan Agama Masohi melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-79 dengan tema “Peradilan Tangguh, Indonesia Maju” pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk para hakim, staf administrasi, dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Masohi, menegaskan bahwa tema ini mencerminkan komitmen seluruh aparatur peradilan untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan pesan bahwa peradilan yang tangguh merupakan pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Selama upacara, para peserta mengenang perjalanan Mahkamah Agung selama 79 tahun dalam menjaga dan menegakkan hukum di Indonesia. Peringatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran di Pengadilan Agama Masohi untuk berkontribusi lebih besar dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Upacara ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan semangat untuk terus berjuang demi keadilan di tanah air.

“Peradilan Tangguh, Indonesia Maju”: Makna dan Harapan di Usia ke-79 Mahkamah Agung RI

Tema "Peradilan Tangguh, Indonesia Maju" yang diusung dalam peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-79 tahun ini mengandung makna mendalam tentang pentingnya kekuatan dan ketahanan lembaga peradilan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum. Di usia yang ke-79 ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat terus berinovasi dan beradaptasi demi mewujudkan cita-cita hukum yang adil dan berintegritas, sehingga turut serta dalam pembangunan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.

IMG-20240819-WA0014.jpgIMG-20240819-WA0013.jpgIMG-20240819-WA0012.jpgIMG-20240819-WA0011.jpgIMG-20240819-WA0010.jpgIMG-20240819-WA0018.jpgIMG-20240819-WA0017.jpgIMG-20240819-WA0016.jpgIMG-20240819-WA0015.jpg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021