Masohi, 29 November 2024 – Pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi mengikuti acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini digelar dengan tujuan mempererat kerjasama dalam bidang pendidikan dan penelitian hukum agama.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sosialisasi hasil riset lembaga penelitian mengenai permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, yang juga diperkenalkan melalui aplikasi Dispenku. Aplikasi ini merupakan sistem penunjang keputusan hakim dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama.
Selain itu, acara tersebut diisi dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh dosen Hukum Keluarga Islam dari IAIN Metro, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. Dalam kuliah tamunya, Prof. Mufliha mengangkat tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial". Tema ini mengupas pentingnya dispensasi perkawinan yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjaga kepentingan terbaik bagi anak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dapat memperkuat pelayanan peradilan agama dan meningkatkan kualitas penelitian serta pendidikan dalam bidang hukum keluarga Islam.