Masohi, 2 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., beserta seluruh aparatur PA Masohi mengikuti peluncuran Scoping Study terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca putusan perceraian di Indonesia. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom oleh Mahkamah Agung RI pada Senin, 2 Desember 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, serta menghadirkan pidato kunci dari Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (MARI). Selain itu, turut berbicara the Hon. Justice Suzanne Christie dan the Hon. Justice Liz Boyle dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).
Para pembicara utama dalam acara ini meliputi perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Diskusi yang menyusul menghadirkan penanggap dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MARI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Direktorat Kebijakan dan Pengawasan Anggaran Perkotaan dan Daerah (KPAPO) Bappenas, serta perwakilan dari FCFCOA.
Ketua PA Masohi, Fahri Latukau, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga terkait dalam menyelenggarakan scoping study ini. “Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mantan istri dan anak setelah perceraian. Kami berharap hasil dari studi ini dapat menjadi acuan untuk penguatan kebijakan yang lebih adil dan efektif,” ujarnya.
Seluruh aparatur PA Masohi turut antusias mengikuti acara ini. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya implementasi kebijakan terkait pemenuhan nafkah pasca perceraian, sekaligus menyelaraskan langkah dengan instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peluncuran scoping study ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna mengatasi berbagai tantangan dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian, dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi dari berbagai pihak terkait.