logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 96

 

WhatsApp Image 2024 12 02 at 13.12.10 fd240faf

WhatsApp Image 2024 12 02 at 13.12.08 064c0802

Masohi, 2 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., beserta seluruh aparatur PA Masohi mengikuti peluncuran Scoping Study terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca putusan perceraian di Indonesia. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom oleh Mahkamah Agung RI pada Senin, 2 Desember 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, serta menghadirkan pidato kunci dari Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (MARI). Selain itu, turut berbicara the Hon. Justice Suzanne Christie dan the Hon. Justice Liz Boyle dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).

Para pembicara utama dalam acara ini meliputi perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Diskusi yang menyusul menghadirkan penanggap dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MARI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Direktorat Kebijakan dan Pengawasan Anggaran Perkotaan dan Daerah (KPAPO) Bappenas, serta perwakilan dari FCFCOA.

Ketua PA Masohi, Fahri Latukau, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga terkait dalam menyelenggarakan scoping study ini. “Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mantan istri dan anak setelah perceraian. Kami berharap hasil dari studi ini dapat menjadi acuan untuk penguatan kebijakan yang lebih adil dan efektif,” ujarnya.

Seluruh aparatur PA Masohi turut antusias mengikuti acara ini. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya implementasi kebijakan terkait pemenuhan nafkah pasca perceraian, sekaligus menyelaraskan langkah dengan instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peluncuran scoping study ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna mengatasi berbagai tantangan dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian, dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi dari berbagai pihak terkait.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021