Masohi, 04 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum terkait biaya perkara perdata, YM Ketua Pengadilan Negeri Masohi Kelas II, Bpk Bulbul Usman Resa Syukur, S.H., M.H. dan YM Ketua Pengadilan Agama Masohi Kelas II, Bpk Fahri Latukau, S.H.I., M.H. telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara Perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dan Pengadilan Agama Masohi Kelas II. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Masohi.
Penandatanganan SKB ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta menyusun standar panjar biaya perkara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Agama Masohi. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang harus disiapkan dalam mengajukan perkara perdata. Keputusan bersama ini akan segera diberlakukan dan diinformasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs web pengadilan dan pengumuman langsung di kantor pengadilan masing-masing.