logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 36

WhatsApp Image 2025 04 30 at 00.40.05 a04d93d3

Masohi, – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Masohi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama di wilayah hukum Maluku. Kegiatan ini berlangsung pada 28 April 2025 s.d 30 April 2025, bertempat di kantor Pengadilan Agama Masohi.

Tim dari PTA Ambon dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I., bersama sejumlah pejabat struktural dan fungsional. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari PTA Ambon.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 00.40.05 b2f67263

Dalam arahannya, Ketua Tim PTA Ambon menekankan pentingnya pembinaan secara berkelanjutan guna menjamin konsistensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan agama. "Pembinaan dan pengawasan bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh aparat peradilan bekerja sesuai aturan, profesional, dan melayani masyarakat secara maksimal," ujarnya.

Agenda pembinaan meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan tugas teknis yudisial, administrasi perkara, administrasi umum, serta pelayanan publik. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap dokumen dan berkas perkara guna memastikan kesesuaian prosedur dan kelengkapan administrasi. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara PTA Ambon dan PA Masohi mengenai berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beberapa isu yang dibahas antara lain terkait peningkatan integritas, penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi, serta upaya percepatan penyelesaian perkara.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 00.40.07 f29d7c3e

Sebagai penutup, PTA Ambon memberikan apresiasi atas komitmen dan kinerja Pengadilan Agama Masohi dalam menjaga kualitas layanan peradilan. Harapannya, hasil pembinaan dan pengawasan ini dapat menjadi bahan perbaikan serta motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 00.40.07 8beec51a

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021