
Masohi, 18 Juni 2025 — Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan program sidang keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Kali ini, sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dengan menghadirkan proses persidangan langsung di wilayah mereka, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perkara hukum, khususnya perkara-perkara keperdataan Islam seperti permohonan itsbat nikah, perceraian, maupun perkara waris.


Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, serta implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Kami berharap melalui sidang keliling ini, masyarakat Kecamatan Telutih mendapatkan akses keadilan secara langsung dan mudah. Ini juga bagian dari upaya kami mendekatkan pengadilan kepada masyarakat," ujar beliau.
Kegiatan sidang keliling ini mendapatkan apresiasi positif dari warga setempat yang merasa sangat terbantu dengan kehadiran layanan hukum langsung di wilayah mereka.
Pengadilan Agama Masohi akan terus melanjutkan program ini ke berbagai kecamatan lain di wilayah hukumnya guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh haknya atas layanan peradilan.

