logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 169

WhatsApp Image 2025 06 23 at 08.51.29 61967630Masohi, 23 Juni 2025 – Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Masohi dan diikuti oleh seluruh aparatur, mulai dari para hakim, pejabat struktural, fungsional, hingga staf dan tenaga pendukung.

Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Pimpinan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

WhatsApp Image 2025 06 23 at 08.51.30 1446c21c

Dalam arahannya, Ketua PA Masohi menegaskan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, etika perilaku, dan tanggung jawab kerja, serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan melekat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap kinerja aparatur pengadilan.

“Pembinaan dan pengawasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen kita dalam menjaga marwah lembaga peradilan, serta memastikan bahwa setiap aparatur bekerja secara profesional, jujur, dan berintegritas,” tegas beliau.

Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan interaktif. Beberapa masukan dan pertanyaan dari peserta juga disampaikan, yang langsung ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Masohi semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga sikap dan perilaku, serta memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang agung.

WhatsApp Image 2025 06 23 at 08.51.30 ee89871b

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021