
Masohi, 24 Juni 2025 – Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan program pelayanan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan sidang keliling, yang kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari pusat kota. Dalam kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Tehoru dapat mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan di Kota Masohi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Masohi, Syarifah Nazwah, S.H.I., M.H., yang memeriksa dan mengadili beberapa perkara yang diajukan oleh masyarakat, seperti perkara permohonan isbat nikah dan cerai gugat.
Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mendapatkan hak-haknya secara hukum, serta terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak KUA Kecamatan Tehoru, yang telah menyediakan fasilitas tempat dan turut membantu dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Pengadilan Agama Masohi berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan hukum ke berbagai kecamatan di wilayah yurisdiksinya melalui program-program seperti sidang keliling dan sidang terpadu.
