
Masohi, 01 Juli 2025 - Pengadilan Agama Masohi mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI terkait implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan regulatif kepada aparatur peradilan agama tentang penggunaan dan penerbitan EAC, yang secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, disampaikan pula latar belakang penerapan EAC, prosedur pelaksanaannya, hingga antisipasi terhadap potensi kendala di lapangan.

Pengadilan Agama Masohi turut hadir secara lengkap dalam kegiatan ini, yang terdiri dari Panitera, Panmud Gugatan, Panmud Hukum serta petugas pelayanan yang terkait langsung dengan proses penerbitan akta cerai.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badilag menyampaikan bahwa penerapan EAC merupakan salah satu langkah konkret modernisasi peradilan berbasis digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan publik. Dengan sistem ini, akta cerai tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam bentuk elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
