logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 100

Pengadilan Agama Masohi Hadiri Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Masohi

WhatsApp Image 2025 07 24 at 17.22.22 505eb0e0

Masohi – Pengadilan Agama Masohi menghadiri kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Masohi pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Masohi dengan mengusung tema “Mendorong Terwujudnya Generasi Cerdas dan Berintegritas.”

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Masohi, unsur pimpinan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Masohi, para pengurus Dharmayukti Karini, serta para penerima beasiswa dan orang tua pendamping.

WhatsApp Image 2025 07 24 at 17.22.21 eed401bb

Dalam sambutannya, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Masohi menyampaikan bahwa program BDBS merupakan wujud nyata kepedulian organisasi dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak keluarga besar peradilan. “Melalui program ini, kami ingin membantu meringankan beban pendidikan serta memotivasi anak-anak agar terus semangat belajar dan berprestasi,” ujarnya.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Masohi turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keberlanjutan program ini. Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para penerima dalam mewujudkan cita-cita mereka sebagai generasi penerus yang cerdas dan berintegritas.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima, dilanjutkan dengan foto bersama seluruh tamu undangan dan pengurus Dharmayukti Karini.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian ini, diharapkan program BDBS terus berkelanjutan dan menjadi motivasi bagi keluarga besar peradilan untuk terus mendukung dunia pendidikan di tengah berbagai tantangan zaman.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021