logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 130

Masohi 10 November 2025 Hakim Pengadilan Agama Masohi Sitti Salma Rumadaul S.H.I. M.H. me

Masohi, 10 November 2025 – Hakim Pengadilan Agama Masohi, Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H., mendapat kehormatan untuk mengikuti Pelatihan Tematik “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) pada tanggal 3–7 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Hakim dari Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama wilayah Indonesia Timur, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepekaan gender dalam proses penegakan hukum, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Masohi 10 November 2025 Hakim Pengadilan Agama Masohi Sitti Salma Rumadaul S.H.I. M.H. me 1

Pelatihan tersebut memfokuskan pada pendekatan keadilan yang berperspektif gender, perlindungan terhadap hak-hak perempuan, serta penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan restoratif dalam praktik peradilan. Melalui sesi diskusi, studi kasus, dan simulasi, para peserta diajak untuk memperdalam kemampuan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H. juga mendapat kepercayaan untuk menyampaikan pesan dan kesan mewakili peserta dari lingkungan Peradilan Agama.

Masohi 10 November 2025 Hakim Pengadilan Agama Masohi Sitti Salma Rumadaul S.H.I. M.H. me 2

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Yudisial RI atas pelaksanaan kegiatan yang sangat bermanfaat ini, serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berempati terhadap perempuan. Keluarga besar Pengadilan Agama Masohi menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas partisipasi Hakim Sitti Salma Rumadaul dalam kegiatan tersebut. Diharapkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat menjadi inspirasi bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang berkeadilan dan berperspektif gender di lingkungan Pengadilan Agama Masohi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021