Masohi, 11 Desember 2025 — Hakim Pengadilan Agama Masohi, Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi, termasuk unsur pimpinan, pada kegiatan internal yang berlangsung di ruang rapat kantor Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja beliau sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Masohi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas aparatur peradilan, meningkatkan pemahaman terkait definisi gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang wajib dilaporkan.

Dalam pemaparannya, Hakim Sitti Salma Rumadaul menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Beliau juga menegaskan bahwa pegawai Pengadilan Agama Masohi, baik struktural, fungsional maupun pegawai honorer, harus memahami dengan baik aturan mengenai gratifikasi agar tidak terjadi pelanggaran etik maupun hukum. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, para pejabat struktural, fungsional, serta seluruh ASN dan PPPK Pengadilan Agama Masohi. Kehadiran pimpinan sebagai peserta menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas yang digagas oleh Agen Perubahan.

Program sosialisasi pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu agenda prioritas dari Hakim Sitti Salma Rumadaul dalam menjalankan perannya sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Masohi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami batasan-batasan perilaku yang sesuai dengan prinsip Good Governance dan prinsip penyelenggaraan peradilan yang bersih dan melayani.
