logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 315

WhatsApp Image 2026 04 23 at 10.19.56 1

Masohi, 23 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat proses administrasi perkara, Pengadilan Agama Masohi melaksanakan pembahasan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia Cabang Masohi. Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya dalam mendukung percepatan pengiriman relaas panggilan dan Pemberitahuan Putusan (PBT). Kegiatan pembahasan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Masohi, Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H., Panitera Sitti Sarifah, S.Ag., serta Panitera Muda Gugatan Erna, S.H.I., M.H. Pertemuan berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif dalam membahas berbagai aspek teknis guna mewujudkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

WhatsApp Image 2026 04 23 at 10.19.57

Dalam diskusi tersebut, Pengadilan Agama Masohi menginisiasi kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia Cabang Masohi sebagai mitra dalam layanan distribusi dokumen peradilan. Hal ini menjadi langkah penting mengingat pengiriman relaas dan PBT merupakan bagian krusial dalam menjamin terpenuhinya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pengiriman dokumen kepada para pihak berperkara dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan memiliki kepastian waktu. Selain itu, integrasi layanan PTSP dengan sistem pengiriman PT Pos Indonesia Cabang Masohi juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan perkara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Masohi untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Ke depan, hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan serta penandatanganan MoU sebagai landasan hukum pelaksanaan kerja sama, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021