logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 251

Masohi 24 April 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan optimalisa

Masohi 24 April 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan optimalisa 1

Masohi, 24 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan optimalisasi kinerja aparatur peradilan, bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan pada bulan April 2026. Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan pada bulan-bulan sebelumnya. Monev tersebut dihadiri oleh Panitera beserta seluruh jajaran kepaniteraan, meliputi Panitera Muda dan staf terkait. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk menelaah capaian kinerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Agama Masohi menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan administrasi perkara, ketelitian dalam pengelolaan berkas, serta ketepatan waktu dalam penyelesaian setiap tahapan proses perkara. Selain itu, seluruh aparatur kepaniteraan diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja kepaniteraan telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti kelengkapan administrasi perkara, percepatan minutasi, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi. Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan peradilan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good governance) serta mendukung peningkatan kinerja lembaga secara berkelanjutan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021