
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan verifikasi perkara sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wahai. Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum perkara didaftarkan dan disidangkan dalam program sidang keliling. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa para pihak yang mengajukan perkara telah memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku untuk dapat mengikuti sidang keliling. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen para pihak, identitas, serta berkas pendukung lainnya guna memastikan kesiapan perkara untuk didaftarkan ke persidangan. Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.

Dengan adanya proses verifikasi terlebih dahulu, diharapkan perkara yang diajukan dalam sidang keliling benar-benar memenuhi syarat sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan tertib administrasi. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan baik dari masyarakat maupun pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Wahai yang turut mendukung terselenggaranya pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Masohi terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses serta mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sesuai semangat pelayanan prima badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
