logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 73

WhatsApp Image 2026 06 08 at 14.43.29 1

Masohi, 3 Juni 2026, Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Masohi sebagai wujud komitmen aparatur dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik dan penegak hukum. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Masohi, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi.

WhatsApp Image 2026 06 08 at 14.43.34

Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Di hadapan pimpinan, saksi, dan para tamu undangan, para pegawai mengucapkan sumpah sebagai bentuk komitmen untuk mengemban amanah Negara dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar rangkaian formalitas administratif, melainkan momentum penting yang menandai lahirnya tanggung jawab moral, profesional, dan integritas yang harus dijaga sepanjang masa pengabdian.

WhatsApp Image 2026 06 08 at 14.43.34 1

Beliau menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan bukan hanya janji kepada negara, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, melaksanakan tugas secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi kedinasan. Selain itu, ASN juga diharapkan mampu menjaga marwah lembaga peradilan melalui kinerja yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan serta pelayanan publik yang prima.

WhatsApp Image 2026 06 08 at 14.43.33 1

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengambilan Sumpah, para pegawai yang bersangkutan resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan memperoleh hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Momentum ini sekaligus menjadi awal pengabdian yang lebih besar dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, profesional, dan berintegritas.

WhatsApp Image 2026 06 08 at 14.43.33

Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari pimpinan dan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Masohi kepada para PNS yang baru diambil sumpahnya. Diharapkan para aparatur yang telah resmi mengemban amanah sebagai ASN dapat terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara.

 

#PAMasohi

#PengambilanSumpahPNS

#PNS2026

#ASNBerAKHLAK

#MahkamahAgungRI

#Badilag

#ZonaIntegritas

#KotaMasohi

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021