logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 47

Masohi 9 Juni 2026 Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan kegiatan briefing pagi bagi p

Masohi, 9 Juni 2026 – Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan kegiatan briefing pagi bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan yang berlangsung di area PTSP Pengadilan Agama Masohi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Masohi, Edy, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP, petugas keamanan, serta unsur pendukung pelayanan lainnya. Dalam arahannya, Sekretaris PA Masohi menegaskan bahwa PTSP merupakan garda terdepan pelayanan pengadilan yang menjadi wajah institusi di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Penekanan terhadap pelayanan prima, penerapan budaya kerja yang berintegritas, serta pentingnya menjaga sikap ramah dan santun kepada para pencari keadilan merupakan materi yang lazim disampaikan dalam briefing PTSP di lingkungan peradilan agama. Edy, S.H.I., M.H., juga mengingatkan seluruh petugas agar terus mengedepankan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan proses administrasi, tetapi juga dari kemampuan aparatur dalam memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada masyarakat yang datang ke pengadilan. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin kerja, kekompakan tim, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris PA Masohi juga mengajak seluruh petugas untuk senantiasa menjaga integritas serta meningkatkan koordinasi antarbagian guna mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin berkualitas. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan sehari-hari turut dilakukan sebagai sarana untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan mencari solusi yang tepat demi peningkatan mutu layanan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021