logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 41

Masohi 09 Juni 2026 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Mo 2

Masohi, 09 Juni 2026 – Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yaitu Yayasan Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri sebagai mitra penyedia layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum guna memastikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin oleh pimpinan, hakim dan panitera Pengadilan Agama Masohi dan dihadiri oleh petugas Posbakum dari Yayasan Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri. Dalam kegiatan tersebut dilakukan peninjauan terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum, administrasi layanan, dokumentasi kegiatan, serta kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.

Masohi 09 Juni 2026 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Mo 3

Evaluasi difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain kualitas pelayanan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, penyampaian informasi hukum kepada masyarakat, serta ketepatan pelaksanaan tugas dan fungsi Posbakum dalam memberikan akses keadilan bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat kurang mampu. Selain melakukan pemeriksaan administrasi dan laporan kegiatan, tim monitoring dan evaluasi juga melakukan diskusi bersama petugas Posbakum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan layanan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan pengembangan layanan Posbakum ke depan agar semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Masohi menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya akses terhadap keadilan (access to justice). Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar bermanfaat dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021