logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 45

Masohi 8 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Penerimaan Negara Bukan Paj

Masohi, 8 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengadilan Agama Masohi menggelar Pelatihan Penatausahaan PNBP yang diikuti oleh jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Masohi sebagai bagian dari pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan PNBP yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini menjadi sarana penyamaan persepsi terkait pelaksanaan penatausahaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi yang dibahas meliputi mekanisme pemungutan PNBP, pencatatan transaksi, penyetoran ke kas negara, pembukuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Masohi 8 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Penerimaan Negara Bukan Paj 1

Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan penatausahaan PNBP serta langkah-langkah penyelesaiannya. Melalui diskusi dan pembahasan teknis, jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran masing-masing unit kerja dalam mendukung pengelolaan PNBP. Sinergi antarbagian menjadi salah satu fokus utama agar seluruh proses administrasi dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan PNBP yang telah berjalan sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pengadilan Agama Masohi. Hasil dari pembahasan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga tercipta pengelolaan PNBP yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, Pengadilan Agama Masohi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur serta memperkuat tata kelola administrasi yang mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan berorientasi pada akuntabilitas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021