logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 44

Masohi 13 Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Apel Senin Pagi yang diikuti oleh se

Masohi, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Apel Senin Pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi di halaman kantor. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., yang dalam amanatnya menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam arahannya, Ketua PA Masohi menyampaikan bahwa setiap ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dengan bekerja secara jujur, disiplin, profesional, dan konsisten terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, integritas tidak hanya tercermin dari kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan tanpa mengesampingkan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa setiap pegawai memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang saling berkaitan dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta untuk melaksanakan setiap tanggung jawab dengan penuh kesungguhan, menghindari penundaan pekerjaan, serta senantiasa meningkatkan kualitas hasil kerja. Pelaksanaan tupoksi secara optimal merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ketua PA Masohi juga mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kolaborasi, saling mendukung antarunit kerja, serta menjaga semangat kebersamaan dalam menyelesaikan setiap tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh sinergi seluruh aparatur dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Apel Senin Pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Melalui kegiatan rutin ini, Pengadilan Agama Masohi terus memperkuat pembinaan kepada seluruh aparatur sebagai upaya membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021