
Masohi, 13 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perkara serta memastikan pengelolaan perkara prodeo dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, Pengadilan Agama Masohi menyelenggarakan Pelatihan bagi Operator dan Kasir terkait Kewajiban Pencatatan Perkara Prodeo pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan administrasi perkara prodeo di lingkungan Pengadilan Agama Masohi. Pelatihan ini difokuskan pada mekanisme pencatatan perkara prodeo dalam aplikasi SIPP, mulai dari tahapan input data, pengisian komponen administrasi yang berkaitan dengan pembebasan biaya perkara, hingga pentingnya ketelitian dalam memastikan setiap data yang diinput sesuai dengan dokumen dan penetapan yang telah diterbitkan.

Pencatatan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan data perkara yang valid serta mendukung penyusunan laporan administrasi perkara secara tepat. Melalui kegiatan ini, operator dan kasir juga diberikan pemahaman mengenai keterkaitan antara administrasi perkara, administrasi keuangan perkara, dan pelaporan berbasis SIPP. Dengan adanya kesamaan persepsi, diharapkan setiap tahapan pencatatan perkara prodeo dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data. Selain penyampaian materi, kegiatan ini turut diisi dengan praktik langsung pada aplikasi SIPP dan pembahasan berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pencatatan perkara prodeo. Forum diskusi dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
