logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 53

15 17 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mud

15-17 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2026 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Tehoru ini bukanlah yang pertama bagi Pengadilan Agama Masohi. Sebelumnya, Pengadilan Agama Masohi telah beberapa kali menyelenggarakan sidang keliling di berbagai kecamatan dalam wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun, pelaksanaan kali ini menjadi momentum penting karena kembali menghadirkan layanan peradilan langsung kepada masyarakat Kecamatan Tehoru yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor Pengadilan Agama Masohi.

15 17 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mud 1

Melalui pelaksanaan sidang keliling, para pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan yang besar maupun menghabiskan waktu untuk menempuh jarak yang cukup jauh. Dengan demikian, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diwujudkan secara nyata. Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. "Melalui sidang keliling, kami berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, sehingga hak-hak para pencari keadilan tetap terpenuhi tanpa terkendala oleh jarak maupun biaya transportasi," ungkap beliau. Pengadilan Agama Masohi akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan, termasuk pelaksanaan sidang keliling di berbagai kecamatan dalam wilayah hukumnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021