logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 167

Masohi, 19 Agustus 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026, Pengadilan Agama Masohi menggelar acara syukuran yang dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng dan kue serta pembagian hadiah perlombaan. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua PA Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur atas perjalanan Mahkamah Agung RI yang telah memasuki usia ke-81 tahun serta mengajak seluruh aparatur PA Masohi untuk menjadikan momentum peringatan HUT MA RI sebagai sarana memperkuat semangat pengabdian, integritas, dan kebersamaan dalam menjalankan tugas.

Ketua PA Masohi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur yang telah berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Mahkamah Agung RI. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan membangun kekompakan di lingkungan PA Masohi. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue sebagai simbol rasa syukur dan doa atas keberlanjutan pengabdian Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan. Suasana semakin hangat ketika pimpinan dan aparatur PA Masohi saling menyuapi potongan tumpeng dan kue sebagai simbol kebersamaan dan kekeluargaan.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para pemenang perlombaan yang telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI. Pemberian hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi atas semangat, kreativitas, dan partisipasi seluruh aparatur dalam menyukseskan rangkaian kegiatan. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keceriaan dan kekeluargaan. Momentum tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas dan kebersamaan keluarga besar PA Masohi sehingga dapat menjadi energi positif dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui peringatan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Masohi berkomitmen untuk terus meneguhkan semangat pengabdian dan integritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021