logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 871

BELAJAR JURUS SEMUT

Pada suatu ketika seorang staf merasa stres karena diperintah oleh atasannya untuk menyelesaikan setumpuk berkas dalam waktu yang amat terbatas. Dia tidak bisa menyelesaikannya di kantor, maka resikonya dia harus membawa pulang seluruh berkas tadi ke rumahnya. Rumah kontrakan kecil tempat dia menikmati waktu istirahatnya bersama keluarganya kali ini terasa sesak, dan waktu santainya bersama keluarga harus tersita dengan pekerjaan kantor. Tidak disadarinya bahwa kalutnya pikiran justru menyebabkan dia tidak bisa berbuat apa-apa. Usai sholat Isya sampai tengah malam ia hanya mampu memandangi setumpuk berkas tanpa menyentuh satupun. Yang dia habiskan hanya berpuluh batang rokok dan beberapa gelas kopi. Dia benar-benar stres dan tak mau diganggu.


Tiba-tiba matanya tertuju pada kolong meja kerjanya. Dilihatnya beberapa ekor semut tengah berusaha membawa remah-remah roti yang tercecer menuju liangnya. Diperhatikannya dengan serius dan seksama, maka dengan izin Allah ia mendapat pencerahan , pikirannya menjadi terbuka karena mendapat pelajaran dari semut-semut tadi. Ternyata semut-semut kecil tadi benar-benar luar biasa. Setiap kali remah-remah roti yang dibawa tadi terjatuh, dipungutnya lagi, dibawanya lagi. Sang semut tidak menghiraukan remah-remah roti lain yang ada disekitarnya, sang semut tetap fokus pada remah-remah roti pilihannya. Sebelum dia berhasil membawa pilihannya tadi ke liang ia pantang mengambil remah-remah yang lain. Dari semut kecil yang hampir tak terlihat mata, dia mendapat pelajaran bahwa untuk menyelesaikan setumpuk berkas yang dihadapannya, kuncinya ada dua, yaitu dia harus fokus pada pekerjaanya dan ulet atau pantang menyerah. Dengan semangat baru setelah tercerahkan maka ia selesaikan setumpuk berkas dalam waktu yang relatf cepat. Singkat cerita, akhirnya ia dinilai berhasil dan berprestasi sehingga mengantarkannya pada karir yang lebih tinggi.


Dari kisah diatas dapat kita simpulkan beberapa pelajaran sebagai berikut :


1. Hendaknya kita tidak mengabaikan hal-hal yang dampaknya kecil dan remeh, karena pelajaran/hikmah/pencerahan tidak tergantung pada besar kecilnya obyek yang diamati tetapi sangat tergantung pada kemampuan subyek yang mengamati.

2. Dua etos kerja semut yaitu fokus dan ulet/rajin merupakan kunci pengembangan potensi individu untuk berprestasi. Dalam konteks organisasi mestinya ditambah satu etos semut lagi, yaitu kerjasama dan koordinasi.

“Hanya orang-orang yang berakal yang dapat mengambil pelajaran” (Q.S 13 : 19)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021