logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 803

MEMANFAATKAN RUANG DAN WAKTU

Pada dasarnya setiap orang menginginkan untuk hidup lebih baik, lebih nyaman, lebih bahagia dan sebagainya, akan tetapi tidak semua orang tahu cara untuk mendapatkannya. Akal dan tubuh yang sehat adalah di antara potensi internal yang dikaruniakan Allah kpada kita. Selain itu Allah juga memberi dua fasilitas utama dalam kehidupan, yaitu ruang (tempat atau lingkungan dimana kita hidup dan bergaul bersama orang lain) dan waktu (kesempatan atau peluang). Orang akan mencapai kondisi yang lebih baik hanya apabila ia mau dan mampu memanfaatkan potensi internal yang ada pada dirinya untuk mengisi ruang dan waktu dengan sebaik-baiknya guna menghasilkan yang terbaik. Karya terbaik yang dihasilkan seorang hamba Tuhan adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi orang banyak, (“Khoirunnasi anfa’uhum linnas”) sepanjang hidupnya. (man thola ‘umruhu wahasuna ‘amaluh).


Orang-orang yang memiliki kecerdasan emosional (Emotional Quetien) memiliki tingkat keberhasilan tinggi dan dia mampu meraih kesuksesan karena kemampuannya untuk bergaul dengan orang lain (bersifat adaptif) dengan memanfaatkan ruang dan waktu. Kita musti berhati-hati, karena tidak semua niat baik dan perbuatan baik bisa dinilai baik oleh orang lain bila kita tidak pandai menempatkan diri pada ruang dan waktu. Misalnya apabila kita bercanda padahal kita sedang berada dalam suasana duka cita, atau membaca al Qur’an keras-keras ketika disekitar kita ada orang yang sholat.


Pada dasarnya setiap aktivitas lebih nikmat dan lebih nyaman apabila dilakukan dengan fokus pada ruang dan waktu yang tepat. Aktivitas makan misalnya, akan terasa lebih nikmat apabila orang yang makan tersebut dalam keadaan lapar, sehat, bisa menikmati waktu makannya dengan santai, dan ia berada pada tempat yang layak untuk makan. Demikian pula orang yang tidur lebih nyaman ketika dia bisa tidur pada tempat biasanya ia tidur, bisa melepaskan semua beban pikiran dan tidak merasa terganggu ketika tidurnya. Ketika kita berada di rumah, maka yang nikmat dan nyaman adalah fokus pada urusan rumah, yaitu istirahat, makan bersama, bercanda dengan anggota keluarga serta tidak terbebani dengan urusan bisnis, kantor dan lain sebagainya. Dan sebaliknya, ketika kita berada di kantor, maka yang nikmat adalah ketika kita bisa fokus untuk bisa menyelesaikan seluruh tugas dan pekerjaan pada waktunya. Adalah tidak pada tempatnya ketika berada di kantor pikiran kita berada di rumah atau pada urusan bisnis pribadi kita, atau hanya menghabiskan waktu untuk bercerita dan bercanda tanpa melakukan hal-hal produktif, padahal ada tugas pokok yang teronggok di atas meja tak tersentuh.


Jadi ruang dan waktu adalah karunia Allah yang akan mengantar kita kepada kesuksesan ketika kita mau dan mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi hamba Nya yang terbaik, yang pandai mensyukuri nikmat Nya. Dan sebaiknya ruang dan waktu akan menjadi sarana kejatuhan dan kegagalan bagi orang yang tidak pandai memanfaatkannya.


“Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, serta saling menasihatkan kebenaran dan kesabaran.”(QS.103)


“Jika kamu bersyukur akan Aku tambahkan nikmatKu kepadamu, akan tetapi bila kamu mengingkari, maka siksaKu (yang Kuancamkan kepadamu) ama pedih”. (QS.14:7)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021