TELAAH ATAS AMAR PUTUSAN
TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PPN *)
Oleh : Amran Abbas
Hakim Pengadilan Agama Masohi
A. Dasar Hukum;
1. Pasal 84 ayat (1), (2), (3) dan pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jis. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
2. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002
4. Jurisprudensi No. 157/K/Ag/2001 tanggal 17 Januari 2003
5. Hasil Rakernas 2009 di Kalimantan
B. Bunyi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka Majelis Hakim secara ex officio dapat memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkannya perkawinan penggugat dan tergugat yakni KUA Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan tempat kediaman penggugat dan tergugat yakni KUA Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
C. Bunyi Amar Putusannya;
Model I :
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkannya perkawinan dan tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Model II :
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan KUA Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
D. Ragam Perintah UU kepada Panitera Pengadilan berkaitan dengan Putusan;
1. Membuat Salinan Putusan / Salinan Penetapan.
- Pasal 100 UU No. 7 Tahun 1989 : ”Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. 2. Mengirimkan Salinan Putusan kepada PPN.
- Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 :
(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu”.
(2) Apabila perceraian dilakukan pada daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatat di mana perkawinan dilangsungkan maka satu helai salinan putusan dimaksud ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta.
- Pasal 84 UU No. 7 Tahun 1989 :
(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
- Memberikan Salinan Putusan kepada Para Pihak.
- Memberikan Akta Cerai kepada para pihak.
- Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
E. Telaah atas Amar Putusan tentang Penyampaian Salput/Salpen kepada PPN.
Sedikitnya ada 4 perintah UU kepada Panitera Pengadilan berkaitan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya suatu Putusan yang kesemuanya memiliki konsekwensi hukum bila tidak dilaksanakan, terlebih jika berimbas pada kerugian bagi bekas isteri atau bekas suami atas kelalaian tugas dimaksud (lihat pasal 35 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975). Keempat perintah UU dimaksud adalah membuat salput/salpen, mengirimkan salput/salpen kepada PPN, memberikan salput/salpen kepada para pihak dan memberikan akta cerai kepada para pihak (lihat point D. di atas). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PP No. 9 Tahun 1975 yang menjadi legal basis bagi perintah kepada Panitera dimaksud mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, yang berarti bahwa semua perintah peraturan perundang-undangan yang termaktub di dalamnya termasuk kewajiban Panitera mengirimkan salput/salpen kepada PPN juga sudah seharusnya dijalankan secara tertib dan lancar. Kurang lebih 14 tahun kemudian kewajiban Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salput/salpen ini disebutkan kembali dalam UU No. 7 Tahun 1989 pasal 84, yang dapat memberi kesan kepada kita betapa pentingnya tugas dan kewajiban ini sehingga perlu dinaikkan kualifikasinya dari PP kepada UU, atau dengan kata lain, mengalami suatu gradasi. Yang kemudian patut dipertanyakan adalah, masih perlukah kewajiban Panitera itu dicantumkan di dalam amar putusan (khususnya untuk perkara perceraian) ?? Gradasi atas perintah penyampaian salput/salpen kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) ini, menurut hemat saya, sudah cukup untuk mengingatkan Panitera Pengadilan akan kewajiban yang harus ditunaikan setelah sebuah Putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu dicantumkan ke dalam amar putusan. Cukuplah pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Panitera ini diperketat sedemikian rupa sehingga perintah-perintah UU ini dapat dilaksanakan dengan baik. Bayangkan bila keempat kewajiban Panitera sebagaimana tersebut dalam PP dan UU itu dijadikan amar putusan, maka sudah tentu produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan menjadi lucu dan janggal. Namun jika kita hanya mengkhususkan pada satu kewajiban saja untuk dicantumkan ke dalam amar, lalu apa bedanya dengan 3 kewajiban Panitera lainnya yang harus mendapat perhatian dengan porsi yang sama besarnya. Dalam pertimbangan hukum tentang perintah penyampaian salput/salpen ini, semua Majelis menggunakan (maaf) kata sakti yaitu ex officio, yang artinya karena jabatan. Pertanyaannya adalah, benarkah PP dan UU dimaksud memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim yang karena jabatannya memerintah Panitera Pengadilan untuk menyampaikan salput/salpen kepada PPN ?? Untuk menjawab hal itu tentu bukan dilihat dari hierarki kepemimpinan tapi alangkah baiknya kita kembali menelaah kalimat per kalimat yang tertuang dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 P dan pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1989 dimaksud. Di dalam kelima ayat dimaksud sulit untuk kita temukan pengertian bahwa PP dan UU tersebut memerintah Panitera Pengadilan melalui Majelis, atau memerintah Majelis untuk disampaikan kepada Panitera Pengadilan, atau memintah Majelis memerintah Panitera Pengadilan guna melakukan sesuatu. Bandingkan dengan bunyi pasal 87 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyebut secara tegas ”......maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah”, atau dengan menggunakan kalimat lain yang serupa sebagaimana tertuang dalam pasal 41 c. UU No. 1/74 tentang perkawinan : ”Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri”. Oleh karenanya dapat saya nyatakan bahwa penyebutan kata ex officio dalam konteks ini (sebagaimana sering disebut dalam pertimbangan hukum) adalah perbuatan yang tidak perlu, berlebihan dan sia-sia karena selain tidak disebut secara tegas oleh peraturan perundangan-undangan juga setiap Panitera sudah harus melaksanakan kewajiban yang tersebut dalam PP dan UU itu tanpa perlu adanya perintah Majelis melalui sebuah produk persidangan atau Putusan. Hakikatnya, penyebutan kata ex officio yang dilekatkan kepada Majelis Hakim lebih membawahi sebuah pengertian bahwa Hakim diberi keluasan untuk berijtihad dan melakukan penemuan hukum berdasarkan realita, ilmu pengetahuan, nurani dan rasa keadilan. Kata ex officio dilekatkan kepada Hakim bukan untuk meng-copypaste bunyi peraturan perundang-undangan untuk kemudian dituangkan ke dalam amar putusan. Dari sisi hukum acara, penyebutan amar putusan tentang perintah kepada Panitera inipun tidak tepat dan melanggar azas ultra petitum partium dimana Hakim yang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi tuntutan dianggap melakukan ultra vires atau bertindak melampaui kewenangan. Sedangkan kita paham bahwa jika putusan melanggar azas ultra petitum ini maka harus dinyatakan invalid, ilegal dan melanggar prinsip rule of the law meskipun hal itu dilakukan hakim dengan ittikad baik. Memang ada pengecualian dalam penerapan azas ini namun harus masih sesuai dengan inti petitum primair, sesuai dengan kejadian materiil, dan itupun penerapannya sangat kasuistik. Amar putusanpun sejogjanya harus berkaitan erat dengan kepentingan langsung para pihak yang bersengketa dan pernah dibahas di dalam persidangan Majelis Hakim, bukan sesuatu yang tiba-tiba dimunculkan di dalam pertimbangan hukum dan di amar putusan, itupun dengan menyebutkan sekaligus mengikat pihak yang tidak ada hubungan apapun dengan pihak yang bersengketa yaitu Panitera Pengadilan. Sekali lagi, toh tanpa dituangkan ke dalam amar putusan, Panitera Pengadilan wajib melaksanakan tugas dimaksud sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh tugas seorang Panitera Pengadilan.
F. Konklusi
1. Seharusnya tidak perlu ada amar putusan tentang perintah kepada Panitera Pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah;
2. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas penyampaian salinan putusan oleh Panitera kepada PPN ini, diberikan kepada Hakim Pengawas Bidang Administrasi Persidangan / Perkara yang secara rutin melaporkan secara tertulis melalui laporan HAWASBID;
3. Salinan putusan yang dikirim kepada PPN sebaiknya berupa petikan saja, tidak perlu mengirim seluruh helai putusan. Hal ini kiranya selain untuk efisiensi juga tidak bertentangan dengan maksud pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang selalu menyebut ”satu helai salinan putusan”. Wallahu a’lam.
Alhaqqu min rabbika fala taku-nanna minal mumtari-n.