
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Masohi membuka layanan berperkara secara PRODEO (Cuma-Cuma/Gratis) bagi masyarakat pencari keadilan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Prodeo merupakan layanan berperkara di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.
Pelaksanaan layanan ini berpedoman pada:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Adapun masyarakat yang dapat mengajukan layanan prodeo adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dibukanya layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dapat memperoleh akses keadilan yang mudah, cepat, sederhana, dan tanpa hambatan biaya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Masohi, 2026
Pengadilan Agama Masohi
*Dokumen Syarat Layanan Prodeo
