logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Tahun Anggaran 2022, Pengadilan Agama Masohi Menandatangani MoU Dengan Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) YLBH Bakti Untuk Negeri 17 January 2022 239
Sukses Gelar Rapat Kerja Tahun 2022 : Pengadilan Agama Masohi Mengesahkan Program Kerja dengan Tema “Peningkatan Kinerja Untuk Menyukseskan Program Prioritas Badilag Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)” 14 January 2022 397
Berkah Awal Tahun, Dua Orang CPNS Dilantik Dan Diambil Sumpah Menjadi PNS Di Pengadilan Agama Masohi 14 January 2022 339
Surat Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Yurisdiksi Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dan Pengadilan Agama Masohi kelas II Telah Ditandatangani 14 January 2022 258
Ketua Pengadilan Agama Masohi Menyambut Kunjungan Silaturahmi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III RI di Kota Masohi 14 January 2022 279
Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi Penyedia Jasa Layanan POSBAKUM, 3 LBH Melaksanakan Ujian Kelayakan di Pengadilan Agama Masohi 14 January 2022 244
Pengadilan Agama Masohi Memberikan Apresiasi Kepada Petugas PTSP Tahun 2021 14 January 2022 330
“Road To WBK Tahun 2022” Menjadi Agenda Utama Dalam Rapat Penyusunan Rancangan Program Kerja Pengadilan Agama Masohi Tahun 2022 14 January 2022 264
Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Rapat Awal Tahun 2022 14 January 2022 274
Hakim Pengadilan Agama Masohi Menghadiri Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Masohi 01 November 2021 728
Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Masohi Berikan Kenang-kenangan Pada Ketua Pengadilan Negeri Masohi Yang Akan Mutasi 11 October 2021 15940
Seri Apel Pagi : Mari Bersama Kita Tingkatkan Proses Penyelesaian Perkara di SIPP 11 October 2021 418
Keberhasilan Mediasi Pertama di Bulan Oktober Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi 07 October 2021 568
Luar biasa, PA Masohi Raih 10 Penghargaan Dalam Acara Penganugerahan Penghargaan Pengadilan Agama Berkinerja Tinggi Yang Digelar PTA Ambon 03 October 2021 634
Seri Apel Sore : Syarat Menjadi Maju Adalah Tegas. Tegas Pada Diri Sendiri Untuk Konsisten Bekerja Sebaik-baiknya 01 October 2021 689

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021