logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
KUNJUNGAN SILATURRAHIM PENGADILAN AGAMA MASOHI KE KANTOR KEMENTERIAN AGAMA MALUKU TENGAH 09 August 2021 473
PENGADILAN AGAMA MASOHI MELAKSANAKAN SIDANG VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG DI MASA PANDEMI 09 August 2021 441
SAFARI RAMADHAN PENGADILAN AGAMA MASOHI 1442 H DUSUN NAMASULA, NEGERI HAYA, KEC. TEHORU, MALUKU TENGAH 03 May 2021 939
BUKA PUASA BERSAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA MASOHI RAMADHAN 1442 H 23 April 2021 697
EKSPOSE HASIL PENGAWASAN HATIWASDA PTA AMBON DI PENGADILAN AGAMA MASOHI 22 April 2021 618
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PENGADILAN AGAMA MASOHI, DISDUKCAPIL, DAN KEMENAG MALTENG DALAM IMPLEMENTASI APLIKASI PETASAN 19 April 2021 1195
RAPAT EVALUASI POSBAKUM PENGADILAN AGAMA MASOHI 02 March 2021 688
PENANDATANGANAN MoU POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA MASOHI TAHUN ANGGARAN 2021 05 February 2021 586
PENGADILAN AGAMA MASOHI MENGGELAR RAPAT KERJA (RAKER) TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN TEMA “OPTIMALISASI KINERJA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI” 05 February 2021 743
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PANITERA MAHKAMAH AGUNG 03 February 2021 1122
KPTA AMBON KUNJUNGI KEMENAG MALTENG UNTUK SOSIALISASI APLIKASI “PETASAN” (PETIKAN SALINAN PUTUSAN) 01 February 2021 795
KPTA AMBON KUNJUNGI DISDUKCAPIL MALTENG UNTUK SOSIALISASI APLIKASI “PETASAN” 01 February 2021 489
PERINGATAN HARI IBU OLEH DHARMAYUKTI KARINI CABANG MASOHI 26 January 2021 601
PELAKSANAAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SOP PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MASOHI 25 January 2021 968
OBSERVASI IMPLEMENTASI APM TAHUN 2020 OLEH TIM ASESSMEN PTA AMBON 08 October 2020 619

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021