logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Ekspose Hasil Pengawasan untuk Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan 03 April 2024 27
Pengadilan Agama Masohi Gelar Kegiatan Buka Bersama untuk Meningkatkan Keharmonisan 03 April 2024 36
Ketua Pengadilan Agama Masohi menerima kunjungan Silaturahmi sekaligus Pamitan dari KAPOLRES MALTENG yang akan Promosi ke Mabes POLRI 12 January 2024 120
Pengadilan Agama Masohi dan Bank BRI Gelar Pelatihan Service Excellence untuk Peningkatan Layanan Publik 06 December 2023 140
Ketua Pengadilan Agama Masohi, Rifyal Fachri Tatuhei, S.H.I., M.H., Dukung Langkah Pencegahan Korupsi Bersama KPK 06 December 2023 132
Ketua Pengadilan Agama Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., Hadiri Acara Launching Program Santunan untuk Golongan Dhuafa 05 December 2023 141
Gubernur Maluku dan Ketua Tim Penggerak PKK Tinjau Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Negeri Wolu, Maluku Tengah 18 October 2023 313
Pengadilan Agama Masohi Menggelar Acara Pengantar Alih Tugas Wakil Ketua Imdad, S.H.I., M.H. yang Akan Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kangean 12 September 2023 198
Pengadilan Agama Masohi Merayakan Acara Wisuda Purnabakti untuk Panitera Pengganti Nurhidayati Amahoru, B.A. 12 September 2023 172
Dua Lokasi dalam Satu Hari Pengadilan Agama Masohi Menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah 06 September 2023 180
Tim Pengawas BAWAS Mahkamah Agung RI Rilis Hasil Pengawasan Reguler Pengadilan Agama Masohi 31 August 2023 200
Tim Pengawas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Melakukan Pengawasan Reguler di Pengadilan Agama Masohi 30 August 2023 178
Pengadilan Agama Masohi Bersiap Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 28 August 2023 123
Melalui Media Center Pengadilan Agama Masohi, Hakim-hakim Ikuti Telaah dan Berikan Masukan terhadap Draft RUU Komisi Yudisial 28 August 2023 139
Pengadilan Agama Masohi Meriahkan HUT Mahkamah Agung ke-78 dengan Acara Potong Tumpeng 19 August 2023 157

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021