logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi awali Pelayanan dengan Briefing PTSP, Teguhkan Komitmen BerAKHLAK dan Integritas (11/06) 11 June 2026 42
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Sosialisasi Aplikasi SIPOSTER (Sistem Percepatan Surat Tercatat) Bersama PT. POS Indonesia Cabang Masohi 11 June 2026 44
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja POSBAKUM Yayasan Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri (09/06) 11 June 2026 41
Pengadilan Agama Masohi Tinjau Progres Pembangunan Zona Integritas melalui Monev Bulanan (09/06) 11 June 2026 39
Sekretaris PA Masohi berikan penguatan kepada Petugas PTSP melalui Briefing Pagi (08/06) 11 June 2026 47
APEL PAGI, KETUA PENGADILAN AGAMA MASOHI SEBAGAI PEMBINA APEL TEKANKAN INTEGRITAS, DISIPLIN DAN PELAYANAN PRIMA (08/06) 08 June 2026 39
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PENGADILAN AGAMA MASOHI TAHUN 2026 (03/06) 08 June 2026 39
PA Masohi laksanakan Briefing Pagi PTSP untuk tingkatkan Kualitas Pelayanan (02/06) 08 June 2026 36
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian Dunia (01/06) 08 June 2026 35
Awali Pekan Kerja dengan Semangat Kebersamaan dan Integritas, Pengadilan Agama Masohi Gelar Apel Senin Pagi dipimpin Ketua PA Masohi (25/05) 08 June 2026 33
Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Aparatur, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Jumat Sore Dipimpin Hakim Sitti Salma Rumadaul (22/05) 08 June 2026 18
Pengadilan Agama Masohi terima Pembinaan dan Pengawasan HATIWASDA Pengadilan Tinggi Agama Ambon Triwulan II Tahun 2026 (21/05) 08 June 2026 21
Pengadilan Agama Masohi laksanakan Monitoring dan Evaluasi Reviu SOP pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan (20/05) 08 June 2026 18
Evaluasi Capaian Kinerja, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Bulan April 2026 (20/05) 08 June 2026 22
PA Masohi Mengikuti Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Tinggi PTA Ambon secara Virtual (20/05) 08 June 2026 18

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021