logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis 26 July 2024 10
Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Verifikasi Data Pemohon Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti 21 July 2024 91
Hakim Mediator Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., Berhasil Mediasi Pasangan Suami Istri yang Mengajukan Perkara Cerai 16 July 2024 30
Pengadilan Agama Masohi Kampanyekan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 12 July 2024 31
Kunjungan Pemda Maluku Tengah ke Pengadilan Agama Masohi Terkait Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Sidang Itsbat Nikah Terpadu 11 July 2024 35
Pengadilan Agama Masohi Mengikuti Kegiatan Pembinaan Secara Virtual Tahun 2024 oleh PTA Ambon 11 July 2024 46
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rakor Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama Pemda Maluku Tengah dan Kemenag Maluku Tengah 10 July 2024 43
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Monev Zona Integritas dan Bahas Kiat Meraih WBK dan WBBM 09 July 2024 41
Pengadilan Agama Masohi Dapatkan Pembinaan dan Pengawasan Intensif dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon: Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi 04 July 2024 605
Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Juni dengan Semangat 28 June 2024 47
Hakim Pengadilan Agama Masohi Ikuti Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial MARI-FCFCOA Secara Daring 28 June 2024 40
Hukum Inklusif: Pengadilan Agama Masohi Gelar Sidang di Kecamatan Seram Utara Barat 28 June 2024 47
Pengadilan Agama Masohi Mengikuti Kegiatan Pendampingan Satker yang Diusulkan WBK 2024 oleh Dirjen Badilag 24 June 2024 62
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Monev Kinerja Bulanan dan Ekspose Hasil Pengawasan Hawasbid 24 June 2024 55
Pengadilan Agama Masohi Mendapatkan Sosialisasi Program dari PT Mandiri Taspen KCP Masohi 24 June 2024 61

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021