logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Rapat Monitoring Evaluasi Bulan November 2024 09 December 2024 6
Kepaniteraan PA Masohi Gelar Rapat Bulanan 02 December 2024 25
Ketua PA Masohi Fahri Latukau S.H.I., M.H., dan Seluruh Aparatur Hadiri Zoom Peluncuran Scoping Study Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian 02 December 2024 25
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu 29 November 2024 25
Mediasi Berhasil, Gugatan Harta Bersama Dicabut di Pengadilan Agama Masohi 29 November 2024 35
Pengantar Alih Tugas Bapak Da'imul Royan, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Masohi Kelas II sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Magelang kelas II 26 November 2024 88
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah 19 November 2024 45
Pengadilan Agama Masohi langsung mengadakan rapat tindak lanjut monitoring dan evaluasi (monev) kinerja 06 November 2024 65
Seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi melepas kepergian Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., yang akan segera bertugas di tempat baru 06 November 2024 58
Pengadilan Agama Masohi Menggelar Rapat MonevKineeja Triwulan III Tahun 2024 06 November 2024 47
Wakil Ketua PA Masohi Ugan Gandaika, S.H., M.H., dan Pegawai Hadiri Kegiatan Jalan Santai HUT Ke-67 Kota Masohi 01 November 2024 84
Fahri Latukau, S.H.I., M.H., Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Masohi Kelas II oleh KPTA Ambon 31 October 2024 100
Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musala Al-Fachri 25 October 2024 75
PJ Bupati Maluku Tengah Berikan Penghargaan kepada PA Masohi atas Kontribusi untuk Masyarakat 23 October 2024 295
Mediasi Berhasil, Gugatan Perceraian Dicabut di Pengadilan Agama Masohi 08 October 2024 102

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021